Pembahasan DIM RUU KUHAP Selesai: Diketok Panja Senin 14 Juli

Wait 5 sec.

Konferensi pers Panja RUU KUHAP di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanPembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun pemerintah telah selesai di rapat Panja Komisi III DPR RI pada Kamis (10/7).“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 dim. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” ucap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta usai rapat selesai.“Sudah selesai,” tambahnya.Rencananya, hasil pembahasan dan Pasal-Pasal yang telah disetujui akan dirapikan oleh tim perumusan dan sinkronisasi.“Dari tim perumusan dan sinkronisasi, baru hari Senin pagi melaporkan kepada kita Panja, kalau Panja menyetujui kita ketok di hari Senin. Dari Panja baru ke Komisi,” ucap Habibur di dalam rapat.Habiburokhman menjelaskan bahwa memang pembahasan KUHAP ini harus disegerakan.“Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru,” ujar dia usai rapat.“Urgent nih, sudah apa namanya, sangat urgent mengganti KUHAP lama ya,” tambahnya.Ketika ditanya apakah hasil pembahasan DIM ini akan melalui proses uji publik, Habibur menjawab:“Uji publik apa? Ini kita ini sangat terbuka gitu lho, sudah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana lebaran kami undang kok, gitu lho,” ucap dia.“Dan ini anda lihat sendiri, pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua loh, gitu lho. Jadi ini silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” tambahnya.Adapun pembahasan DIM RUU KUHAP ini dilakukan dalam dua hari, yakni pada Rabu (9/7) dan Kamis (10/7). Dalam dua hari ini, mereka selesai membahas 1.676 DIM yang termuat dalam 179 halaman.Dalam dua hari ini, pembahasan DIM dilaksanakan oleh Panja RUU KUHAP dari Komisi III DPR bersama Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.