Kabar baik datang bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah resmi menetapkan regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru Non ASN yang belum mengikuti inpassing.