4 Kategori Siswa yang Berhak Menerima Kebijakan Penambahan Rombel di Sekolah Negeri

Wait 5 sec.

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemprov Jabar menegaskan penambahan rombongan belajar (Rombel) per kelas jadi 50 orang yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), untuk empat kategori siswa.