Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanKomisi III menunda pembahasan pasal penyadapan dalam rapat panja RUU KUHAP. Nantinya, aturan soal penyadapan akan dibahas dalam undang-undang tersendiri.Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, dan para kapoksi fraksi terkait hal ini. Hasilnya, pembahasan di KUHAP ditunda. "Terkait dengan penyadapan, saya diingatkan Wakil Ketua DPR Pak Adies Kadir, sejak periode lalu, kita sudah memasukkan rencana membuat undang-undang khusus penyadapan," kata Habiburokhman di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (10/7).Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMENPolitikus Gerindra itu menyebut, dalam rangkaian penyusunan RUU Penyadapan, sejumlah anggota DPR sudah melakukan kunjungan kerja. Karena itu, diputuskan pembahasan lebih dalam soal penyadapan tidak dilanjutkan di RUU KUHAP."Kita sudah melakukan kunjungan kerja, artinya ada biaya negara di situ. Terkait penyadapan ini, saran beliau tidak bahas di sini hal teknis penyadapan, tapi nanti dimasukkan UU Penyadapan khusus," tutur dia."Kami para pimpinan, para kapoksi, sudah mengadakan semacam koordinasi di mana kita ini mengikuti saran Pak Adies Kadir itu," tambah.Wakil Menteri Hukum Eddy Hiarie menyampaikan paparan saat rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMENHabiburokhman lalu menanyakan kepada Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang hadir mewakili pemerintah terkait penyadapan ini. Eddy menyatakan setuju dengan usulan itu."Kalau semua setuju, pemerintah juga setuju," ucap dia.Penyadapan ini sebetulnya masuk dalam DIM 695-718. Ada redaksional yang diubah, tetap, dan substansi baru. Semua pasal di DIM itu sepakat untuk tidak dibahas.