Kolase foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO dan Mandel Ngan/AFPPresiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meningkatkan eskalasi perang dagang global dengan serangkaian tarif impor resiprokal yang menargetkan produk dan negara tertentu.Dikutip dari Reuters, Jumat (11/7), Trump telah menetapkan tarif dasar sebesar 10 persen pada semua impor ke AS sejak April 2025, serta bea tambahan pada produk atau negara tertentu dengan nominal yang berbeda-beda.Berikut daftar tarif impor yang diumumkan Trump, baik itu yang sudah maupun akan berlaku:Tarif komoditas yang berlakuBaja dan aluminium - 50 persenMobil dan suku cadang mobil - 25 persenTarif komoditas yang terancamTembaga - 50 persen (berlaku mulai 1 Agustus)Farmasi - hingga 200 persenSemikonduktor - 25 persen atau lebih tinggiFilm - 100 persenKayu dan balok kayuMineral pentingPesawat terbang, mesin dan suku cadangnyaTarif negara yang berlakuKanada - 10 persen untuk produk energi, 25 persen untuk produk lain yang tidak tercakup dalam Perjanjian AS-Kanada-MeksikoMeksiko - 25 persen untuk produk yang tidak tercakup dalam USMCAChina - 30 persen dengan tarif tambahan pada beberapa produkInggris Raya - 10 persen dengan beberapa impor otomotif dan logam dibebaskan dari tarif global yang lebih tinggiVietnam - 20 persen untuk beberapa produk, 40 persen untuk transshipment dari negara ketigaTarif negara yang terancam berlaku mulai 1 Agustus 2025:Aljazair 30 persenBangladesh 35 persenBosnia dan Herzegovina 30 persenBrasil 50 persenBrunei 25 persenKamboja 36 persenIndonesia 32 persenIrak 30 persenJepang 25 persenKazakstan 25 persenLaos 40 persenLibya 30 persenMalaysia 25 persenMoldova 25 persenMyanmar 40 persenFilipina 20 persenSerbia 35 persenSri Lanka 30 persenAfrika Selatan 30 pesenKorea Selatan 25 persenThailand 36 persenTunisia 25 persen