Tito Karnavian Usulkan Ditjen Khusus BUMD untuk Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Pendapatan Daerah

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembentukan direktorat jenderal (Ditjen) khusus yang menangani badan usaha milik daerah (BUMD) guna memperkuat pengawasan dan pembinaan di seluruh Indonesia.Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, Tito menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membutuhkan struktur yang lebih kuat untuk mengawasi dan membina BUMD secara optimal.Saat ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengelola urusan BUMD. Namun, pejabat eselon II masih menjalankan fungsi pembinaan, sementara seorang kepala subdirektorat menangani BUMD secara lebih spesifik. Tito menilai kondisi tersebut belum mampu memberikan pengawasan yang maksimal terhadap lebih dari seribu BUMD yang beroperasi di berbagai daerah.Karena itu, Kemendagri mengusulkan pembentukan Ditjen khusus BUMD yang dipimpin pejabat eselon I setingkat direktur jenderal. Menurut Tito, keberadaan Ditjen khusus akan memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan pembinaan, serta mendorong kinerja BUMD agar lebih profesional dan produktif.Tito juga meminta dukungan Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretariat Negara untuk mempercepat pembentukan Ditjen tersebut. Kemendagri telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan tengah memperkuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum pembentukannya.Mendagri menegaskan bahwa BUMD memegang peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Saat ini, sebanyak 1.092 BUMD di Indonesia menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja, membukukan laba bersih Rp14,15 triliun, serta menyetorkan dividen Rp13,02 triliun ke kas daerah.Meski mencatat kontribusi positif, sejumlah BUMD masih menghadapi berbagai persoalan. Data Ditjen Bina Keuangan Daerah menunjukkan sebanyak 300 BUMD atau 27,5 persen dari total BUMD di Indonesia mengalami kerugian.Kemendagri juga menemukan sejumlah masalah lain, seperti ketidakseimbangan jumlah dewan pengawas atau komisaris dibandingkan direksi, rendahnya kontribusi dividen yang hanya sekitar 1 persen dari total aset, laba bersih yang baru mencapai 1,9 persen dari aset, serta masih adanya 342 BUMD yang belum membentuk satuan pengawas intern.Tito mengingatkan bahwa BUMD yang terus merugi dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menanggung biaya operasional, pemeliharaan, dan belanja pegawai, sehingga mengurangi efektivitas pengelolaan keuangan daerah.Untuk itu, Kemendagri mendorong langkah pembenahan secara menyeluruh melalui penguatan pengawasan, peningkatan tata kelola, dan pembentukan Ditjen khusus BUMD.Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja BUMD, memperbesar kontribusi terhadap PAD, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*)