JPNN.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket.