Wanita Rusia Terlibat Narkoba di Bali Ini Divonis Penjara 8 Bulan 15 Hari

Wait 5 sec.

JPNN.com - Seorang wanita warga negara Rusia, Kseniia Varlamova (33), divonis penjara selama 8 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.