Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTOMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai kewajiban pembelian Merah Putih Bond bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nilai aset lebih dari Rp 3 miliar.Isu tersebut mencuat setelah beredar unggahan di platform X yang menyebut warga negara yang memiliki nilai aset tertentu akan diwajibkan membeli Merah Putih Bond yang rencananya diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.Menanggapi kabar tersebut, Purbaya memastikan dirinya tidak pernah mendengar adanya kebijakan yang mewajibkan masyarakat membeli Merah Putih Bond.“Yang kewajiban itu nggak pernah dengar,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Kamis (4/6).Dia kembali menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan masyarakat untuk membeli instrumen tersebut. Menurutnya, pemerintah justru akan menyiapkan insentif agar Merah Putih Bond menarik bagi investor.“Tidak ada kewajiban, tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” katanya.Purbaya juga mengatakan, sejauh pengetahuannya, Presiden tidak pernah memberikan arahan agar pembelian Merah Putih Bond dilakukan secara wajib.“Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib. Setahu saya ya. Kalau berubah saya enggak tahu deh,” ujarnya.Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kebijakan yang mewajibkan masyarakat membeli Merah Putih Bond. Pemerintah menegaskan instrumen tersebut akan bersifat sukarela dengan skema insentif untuk menarik minat investor.