Ilustrasi Difabel Foto: Aditia Noviansyah/kumparanKetika Katherine Aquino, guru besar Psikologi dan Manajemen Pendidikan Tinggi dari Rutgers University, Amerika Serikat, dalam tulisannya di Times Higher Education Edisi 23 April 2026 berjudul Why small changes make a big difference to accessibility in higher education menegaskan soal aksesibilitas pendidikan tinggi, ia sesungguhnya sedang berbicara tentang sebuah revolusi budaya.Pesannya sederhana namun mendalam, bahwa sesungguhnya aksesibilitas bukanlah tambahan kosmetik, melainkan fondasi moral dan pedagogis.Gagasan ini relevan bukan hanya di Amerika Serikat atau Inggris, tetapi juga di Indonesia, yaitu sebuah negara dengan jutaan mahasiswa, namun masih menempatkan mahasiswa difabel di pinggiran kehidupan kampus.Filosofi AksesibilitasAquino (2025), dalam tulisannya yang lain, menekankan bahwa aksesibilitas harus menjadi bagian dari DNA institusi, bukan sekadar respons terhadap permintaan mahasiswa difabel. Di Indonesia, filosofi ini masih jauh dari kenyataan. Undang-Undang No. 8/2016 dan Permendikbudristek No. 48/2023 memang mengamanatkan inklusi, tetapi implementasi sering berhenti pada level administratif.Di ASEAN, komitmen dituangkan dalam Enabling Masterplan 2025 dan Bali Declaration, namun eksekusi masih timpang. Menurut Manullang (2022), komitmen kebijakan memang sudah muncul, tetapi masih terhambat oleh stigma dan keterbatasan pengetahuan akan disabilitas. Regulasi tanpa perubahan budaya hanya menghasilkan kepatuhan semu.Jika Indonesia terus memandang aksesibilitas sebagai proyek tambahan, maka mahasiswa difabel akan tetap berada di pinggiran sistem. Lebih jauh, Aquino (2026) menekankan bahwa aksesibilitas bukan sekadar fasilitas fisik, melainkan paradigma yang menempatkan keadilan sebagai inti pendidikan. Filosofi ini menuntut perubahan cara pandang, mahasiswa difabel tak akan terus diperlakukan sebagai objek belas kasihan, tetapi menuju pengakuan hak dan juga sebagai subjek hak.Filosofi aksesibilitas tidak boleh berhenti pada jargon kampus inklusi, tetapi harus menjadi paradigma yang menjiwai kurikulum, tata kelola, dan budaya akademik. Tanpa itu,Kisah Tiara Agustin Saraswati, mahasiswa difabel tuna daksa di Universitas Negeri Jakarta, memperlihatkan hal ini. Tiara berhasil lulus sarjana berkat dukungan ayahnya yang setiap hari mengantar dan menunggu di kampus, juga mengaku menghadapi tantangan besar dalam membangun kepercayaan diri di ruang kelas karena keterbatasan dukungan akademik (Mojok.co, 2026).Dari Simpati dan KompetensiAquino (2026) menekankan pentingnya peran dosen sebagai agen perubahan. Dosen bukan hanya pengajar, tetapi juga desainer pengalaman belajar. Di Indonesia, banyak dosen menunjukkan simpati, tetapi belum memiliki kompetensi teknis.Faturahman (2021) menegaskan bahwa sensitivitas dosen terhadap kebutuhan mahasiswa difabel serta kesediaan menyesuaikan metode pengajaran menciptakan suasana belajar yang lebih manusiawi. Namun, tanpa pelatihan sistematis, simpati tidak cukup untuk mengubah praktik.Kasus nyata di Universitas Hasanuddin menunjukkan bagaimana mahasiswa difabel harus mengembangkan strategi adaptasi sendiri karena sistem kampus belum sepenuhnya inklusif. Mereka membentuk komunitas pendukung dan mengandalkan solidaritas teman sebaya untuk menutupi kekosongan layanan formal (Awaliyah, 2024).Beberapa penelitian menunjukkan bahwa dosen sering kali tidak memiliki akses ke pelatihan teknologi asistif. Akibatnya, mahasiswa tunanetra masih menerima bahan ajar berupa gambar tanpa deskripsi, sementara mahasiswa tuli jarang menemukan video kuliah dengan subtitle. Kompetensi dosen harus dibangun melalui kebijakan pelatihan berkelanjutan, bukan sekadar inisiatif individual.Infrastruktur: Lebih dari Sekadar RamPenelitian Bashori dan Kurniawan (2023) menunjukkan bahwa fasilitas seperti ramp, guiding block, toilet aksesibel, dan lift memang tersedia, tetapi keberlanjutan layanan sangat bergantung pada komitmen institusi dan akreditasi internasional.Aksesibilitas bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal pengalaman. Aquino (2026) menekankan bahwa ruang kelas, laboratorium, dan tata kampus harus dirancang dengan prinsip universal. Artinya, infrastruktur fisik harus diiringi dengan kesadaran kelembagaan agar tidak berhenti sebagai proyek simbolis.Wardani (2022) menambahkan bahwa banyak kampus di daerah tertinggal bahkan tidak memiliki fasilitas dasar. Hal ini memperlebar kesenjangan antara kampus urban dan rural. Tanpa investasi yang merata, aksesibilitas akan tetap menjadi privilese kampus besar. Infrastruktur harus dipandang sebagai hak, bukan fasilitas tambahan.Kebijakan dan Tata Kelola: Dari Kepatuhan ke KeadilanAquino (2026) mengingatkan bahwa kebijakan harus melampaui kepatuhan administratif. Di Indonesia, regulasi memang ada, tetapi pengawasan lemah. Wardani (2022) menyoroti bahwa Indonesia belum mengimplementasikan kurikulum inklusif di pendidikan tinggi, sehingga kebijakan yang ada masih bersifat normatif. Hal ini memperlihatkan jurang antara teks hukum dan praktik nyata.Di ASEAN, laporan ERIA (Economic Research Institute for ASEAN) (2024) menekankan bahwa stigma sosial tetap menjadi penghambat utama meski kerangka kebijakan sudah tersedia.Tanpa tata kelola yang kuat, komitmen regional hanya menjadi slogan. Indonesia perlu menata ulang tata kelola agar aksesibilitas menjadi indikator utama akreditasi, bukan sekadar lampiran administratif.Mengatasi StigmaSalah satu dimensi paling humanis dari Aquino (2025) adalah soal pengungkapan. Beliau menekankan bahwa mahasiswa difabel harus merasa aman untuk mengungkapkan kondisi mereka.Damanik (2023) menegaskan bahwa budaya kampus harus bergeser dari belas kasihan menuju pengakuan hak, agar mahasiswa difabel berani mengungkapkan kebutuhan mereka. Tanpa rasa aman, disclosure tetap rendah, dan mahasiswa kehilangan akses ke dukungan formal.Kisah Muhammad Pasha Fawwazdian, peserta SNBT 2026 dengan disabilitas tuli, memperlihatkan bagaimana stigma bisa diatasi dengan dukungan keluarga dan teman. Pasha berani mengikuti ujian masuk Universitas Airlangga dan bercita-cita menjadi psikiater. Ia menegaskan, disabilitas bukanlah halangan, justru menjadi power dan kelebihan tersendiri (detik.com, 2026).Selain itu, penelitian di UIN Malang menunjukkan bahwa mahasiswa difabel sering memilih diam karena takut dicap merepotkan (B, 2022). Hal ini memperlihatkan bahwa stigma bukan hanya masalah sosial, tetapi juga hambatan akademik yang nyata. Rasa memiliki harus dibangun melalui kebijakan yang menormalisasi keberagaman, bukan sekadar toleransi.Teknologi Asistif: Jembatan yang Belum DibangunAquino (2025) menekankan pentingnya teknologi asistif: screen reader, subtitle otomatis, platform pembelajaran fleksibel. Di Indonesia, teknologi ini masih jarang digunakan.Penelitian di UPI menemukan bahwa keterbatasan sumber daya dan pengetahuan dosen menjadi penghambat utama pemanfaatan teknologi asistif (Manullang, 2022). Padahal, teknologi sering kali merupakan solusi murah dan cepat dibandingkan proyek infrastruktur besar.Seorang mahasiswa difabel di Kalimantan harus digendong teman sekelasnya untuk naik ke lantai dua karena tidak ada lift. Infrastruktur yang seharusnya menjadi hak, masih diperlakukan sebagai fasilitas tambahan. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cermin dari cara pandang institusi terhadap keadilan (Wardani, 2022).Beberapa kampus di ASEAN, termasuk Indonesia, mulai bereksperimen dengan Universal Design for Learning (UDL) yang dipadukan dengan teknologi asistif untuk memperkuat pendidikan inklusif walaupun adopsi masih sangat terbatas.Fokus utamanya adalah menciptakan lingkungan belajar yang adaptif bagi mahasiswa difabel, dengan dukungan perangkat digital, aplikasi real-time, dan layanan perpustakaan yang ramah akses.Tanpa dukungan kebijakan dan pendanaan, teknologi asistif akan tetap menjadi wacana, bukan praktik. Indonesia harus menjadikan teknologi sebagai jembatan inklusi, bukan sekadar alat tambahan.Aksesibilitas sebagai KeadilanIndonesia berada di persimpangan. Kita bisa terus memperlakukan aksesibilitas sebagai kotak centang birokrasi, atau menjadikannya sebagai imperatif moral. Pilihan ini bukan antara proyek besar dan tidak melakukan apa-apa. Pilihan ini adalah antara menanamkan aksesibilitas dalam praktik sehari-hari atau melanggengkan eksklusi.Keadilan sering dimulai dari langkah kecil. Seorang mahasiswa yang membantu mahasiswa difabel, dosen yang menambahkan caption, seorang dekan yang mewajibkan silabus aksesibel, dan sebuah universitas yang menormalisasi fasilitas bagi mahasiswa difabel, semua ini adalah benih perubahan.Aksesibilitas bukanlah amal. Aksesibilitas adalah keadilan, dan keadilan, bagi mahasiswa difabel di Indonesia, adalah hak yang sudah lama ditunggu. Optimisme harus tetap hidup. Perubahan kecil yang dilakukan hari ini bisa menjadi fondasi revolusi budaya pendidikan tinggi di masa depan.