Pemeran Pria Video Mesum 'Bandar Bergetar' Jadi Tersangka

Wait 5 sec.

Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti. Foto: Dok. IstimewaKasus video mesum "Bandar Bergetar" kini memasuki babak baru. Polres Batang telah menetapkan pemeran laki-laki berinisial SAE (26) sebagai tersangka.Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, mengatakan SAE ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup pada Kamis (4/6)."Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Maulidya kepada wartawan, Jumat (5/6).Polisi langsung melakukan penahanan terhadap SAE."Sudah masuk tahanan Polres Batang," jelasnya.Ilustrasi industri film porno. Foto: ShutterstockVideo Hubungan Intim DiperjualbelikanIa menjelaskan, tersangka memang sengaja memproduksi video porno tersebut untuk diperjualbelikan. Ia merekam adegan mesumnya menggunakan ponsel."Jadi di Sukoharjo ada salah satu orang yang memang berlangganan di grup VIP Telegram. Dia mendapatkan video tersebut secara asli dan utuh. Sehingga semakin menguatkan bahwa memang ada transmisi dan juga jual-beli video dalam kasus ini," imbuhnya.Kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 KUHP tentang pornografi."Tersangka dijerat Pasal 407 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara," kata Maulidya.Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dihebohkan dengan beredarnya video asusila "Bandar Bergetar" yang diperankan sepasang sejoli berinisial SAE (26) dan TA (19).Setelah video tersebut viral, keduanya langsung dinikahkan.