JPNN.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi saksi, pelapor, ahli, hingga justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).