Ada Skema Baru Pengganti Honorer, Tanpa SK dan Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu

Wait 5 sec.

JPNN.com - SAMARINDA – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang instansi pemerintah pusat dan daerah merekrut tenaga non-ASN atau honorer.