Tampang dua preman yang aniaya pasutri. Preman tersebut juga tendang perut istri lagi hamil. Foto: Dok. Polrestabes MedanPolisi menetapkan dua preman bernama Zulyarham dan Julpikar sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wanita hamil dan suaminya di Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu (3/6).Kedua kakak beradik itu dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang."Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, kepada wartawan, Jumat (5/6).Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan.Kasus ini berawal saat pasangan suami istri itu berhenti di Jalan Baru karena di depan mereka terjadi tawuran. Keduanya takut melintas karena sang istri tengah hamil muda.Kedua pelaku kemudian memaksa mereka untuk tetap melintas. Pelaku beralasan motor korban membuat arus lalu lintas menjadi macet.Saat itu, Julpikar menendang istri korban yang sedang hamil karena takut dirinya diviralkan. Saat kejadian, korban diketahui sedang memegang handphone.Sementara itu, Zulyarham memukul wajah suami korban berulang kali.Peristiwa tersebut direkam warga sekitar dan videonya viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku di kediaman mereka di kawasan Tembung.