● Kehadiran ‘AI influencer’ menguntungkan pemasaran, tetapi memicu pelanggaran hak cipta.● Teknologi ‘deepfake’ dan kloning suara berpotensi melanggar hukum perlindungan data pribadi.● Tokoh virtual berbasis AI berisiko menyebarkan disinformasi, perlu aturan tanggung jawab hukum bagi para pengembangnya.Kemunculan artificial intelligence (AI) influencer menunjukkan bahwa perkembangan AI sudah memasuki fase yang lebih kompleks dibanding chatbot atau generator gambar digital. Kini, AI mampu menciptakan sosok virtual yang tampak hidup: memiliki wajah, suara, gaya bicara, bahkan kepribadian yang dapat berinteraksi dengan publik layaknya manusia sungguhan.Figur digital berbasis kecerdasan buatan ini umumnya dibangun untuk menciptakan persona virtual yang memiliki identitas, karakter, serta aktif di media sosial. Di kalangan perusahaan pemilik merek, agensi pemasaran digital, dan pelaku industri periklanan, AI influencer dipandang sebagai alternatif yang efisien untuk kampanye pemasaran digital. AI influencer digunakan untuk memasarkan produk, membangun citra merek, memengaruhi opini publik, hingga membentuk perilaku konsumenBerbagai penelitian menunjukkan bahwa virtual influencer menawarkan tingkat kontrol yang lebih tinggi terhadap pesan merek, konsistensi konten, serta mengurangi risiko reputasi. Tidak seperti influencer manusia yang mempunyai kehidupan pribadi, pandangan politik, dan risiko kontroversi, AI influencer bisa disetel agar selalu selaras dengan strategi komunikasi perusahaan. Baca juga: AI bisa mengancam seniman dan melanggar hak cipta: Perlu diregulasi, bukan dilarang Namun, teknologi generative AI kini mampu mereplikasi wajah, suara, ekspresi, bahkan karakter kreatif seseorang dengan tingkat kemiripan yang sulit dibedakan dari realitas.Akibatnya, persoalan yang muncul bukan lagi sekadar inovasi teknologi, tetapi juga eksploitasi identitas manusia di ruang digital.Ketika AI “memakan” karya manusiaSebagian besar sistem AI generatif bekerja dengan mempelajari jutaan data dari internet, mulai dari foto, musik, video, ilustrasi, hingga tulisan. Data tersebut digunakan untuk melatih AI agar mampu menghasilkan konten baru yang tampak natural. Masalahnya, banyak karya yang digunakan dalam proses pelatihan AI merupakan karya dengan hak cipta dan diambil tanpa persetujuan penciptanya. Baca juga: Ramai-ramai tiru Ghibli: Isu hak cipta dan data pribadi di balik tren AI Dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta memiliki hak eksklusif untuk menggandakan, mengadaptasi, mendistribusikan, dan mengumumkan ciptaannya. Ketika karya digunakan untuk melatih model AI tanpa izin, muncul pertanyaan apakah proses tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta?Persoalan menjadi lebih rumit ketika AI mulai meniru gaya khas kreator tertentu. Sebagai contoh, berbagai model AI generatif mampu menghasilkan gambar yang menyerupai gaya pelukis ternama seperti Vincent van Gogh atau karya studio animasi Studio Ghibli. Di bidang musik pada tahun 2023, lagu AI berjudul “Heart on My Sleeve” menjadi sorotan global karena meniru suara dan karakter vokal Drake dan The Weeknd tanpa keterlibatan kedua musisi tersebut. Fenomena style mimicry ini memunculkan kekhawatiran baru: AI tidak hanya menggunakan karya manusia, tetapi juga mereplikasi identitas kreatif penciptanya. Padahal, hukum hak cipta tidak hanya melindungi nilai ekonomi sebuah karya, tetapi juga melindungi hak moral pencipta, termasuk integritas dan reputasi kreatifnya.Wajah dan suara manusia kini bisa dipalsukanPersoalan AI influencer menjadi lebih serius ketika teknologi deepfake dan voice cloning memungkinkan AI meniru wajah dan suara seseorang hanya dari potongan data digital yang tersedia di internet. Dalam beberapa kasus, teknologi ini digunakan untuk membuat video palsu pejabat publik, konten pornografi sintetis, hingga iklan menggunakan wajah seseorang tanpa persetujuan. Baca juga: ‘Deepfake’ begitu banyak di internet: bagaimana strategi bedakan fakta dari fiksi ciptaan AI Di Indonesia, persoalan ini berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Wajah dan suara seseorang dapat dikategorikan sebagai data biometrik yang memperoleh perlindungan hukum khusus.Artinya, penggunaan identitas seseorang untuk membangun avatar AI tanpa izin bukan lagi sekadar persoalan etika digital, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum.Parahnya, eksploitasi identitas digital kini tidak hanya menyasar figur publik. Siapa pun dapat menjadi korban. Di titik ini, batas antara realitas dan manipulasi digital menjadi semakin kabur.Ancaman baru bagi demokrasi digitalTeknologi AI memungkinkan seseorang membuat video palsu yang tampak autentik. Misalnya, video deepfake pejabat publik menyampaikan pernyataan tertentu.. AI juga dapat digunakan untuk menciptakan propaganda politik, penghinaan digital, maupun disinformasi yang sulit diverifikasi publik. Baca juga: Penggunaan AI semakin masif, tetapi tidak banyak mengubah lanskap kampanye politik di Indonesia Dalam konteks Indonesia, kondisi ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai manipulasi informasi elektronik, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.Persoalannya, perkembangan AI berlangsung jauh lebih cepat dibanding kemampuan hukum mengantisipasi dampaknya.AI tidak dapat dimintai tanggung jawab karena bukan subjek hukum. AI tidak memiliki kesadaran maupun kehendak bebas. Jadi, ketika AI digunakan untuk membuat deepfake, memalsukan identitas, atau mengeksploitasi karya orang lain, siapa yang harus bertanggung jawab?Perdebatan global saat ini mulai mengarah pada konsep shared liability, yakni tanggung jawab bersama antara perusahaan pengembang AI, platform digital, dan pengguna akhir. Baca juga: Regulasi AI di Indonesia belum cukup, perlu aturan yang lebih spesifik Perusahaan AI dapat dimintai tanggung jawab apabila menggunakan data ilegal atau gagal membangun sistem perlindungan terhadap penyalahgunaan teknologi. Platform digital juga memiliki tanggung jawab ketika membiarkan distribusi konten pelanggar tanpa pengawasan yang memadai. Sementara pengguna AI tetap dapat dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab ketika secara sengaja menggunakan AI untuk memfitnah, membuat pornografi sintetis, atau mengeksploitasi identitas orang lain demi keuntungan ekonomi.AI harus tetap tunduk pada manusiaDalam diskusi terbaru World Intellectual Property Organization (WIPO)—organisasi internasional yang mengembangkan norma dan kebijakan hak kekayaan intelektual global—isu AI dan synthetic media menjadi salah satu agenda utama. WIPO menyoroti perlunya keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak pencipta, hak atas identitas, serta kepentingan publik di era kecerdasan buatan. Salah satu prinsip yang mulai ditekankan ialah, AI harus tetap menjadi alat yang melayani manusia, bukan menggantikan apalagi mengeksploitasi manusia.Karena itu, tantangan terbesar perkembangan AI adalah bagaimana menjaga nilai kemanusiaan di tengah kemampuan teknologi yang semakin tidak terbatas.Hari ini AI dapat membuat manusia virtual. Besok, AI mungkin dapat memengaruhi cara manusia memahami realitas itu sendiri.Jika hukum gagal membangun batas yang jelas, maka persoalan AI di masa depan bukan lagi sekadar tentang teknologi, tetapi tentang bagaimana manusia mempertahankan kendali atas identitas, kreativitas, dan martabatnya di era digital. Baca juga: Pekerjaan kreatif bakal digantikan AI? Kepiawaian penggunanya tetap jadi kunci Rianda Dirkareshza tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.