Akademisi Usul Batas Usia Anggota Kompolnas Diatur Lebih Fleksibel di RUU Polri

Wait 5 sec.

Suasana rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan pakar dan akademisi membahas masukan terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanGuru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengusulkan batas usia minimal anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diatur dalam RUU Polri dibuat lebih fleksibel.Menurutnya, ketentuan usia minimal 50 tahun berpotensi menutup peluang bagi figur-figur yang memiliki kompetensi dan kredibilitas tinggi namun belum mencapai usia tersebut.“Kemudian batas usia minimal 50 tahun. Nah, berarti yang 49 di bawah 50 tahun belum boleh jadi Kompolnas. Yang 49 (tahun) 6 bulan tuh enggak boleh gitu ya,” kata Cecep saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6).Menurut dia, keberadaan batas usia memang dapat dipahami sebagai salah satu instrumen untuk memastikan kematangan dan pengalaman calon anggota Kompolnas. Namun demikian, syarat tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang bagi individu yang memiliki kualitas dan rekam jejak yang baik di bidang terkait.“Nah, menurut saya gini lah ya bahwa ada batasan usia it’s okay gitu tapi sebaiknya batasnya lebih fleksibel. Gimana ada orang yang kredibilitas-nya hebat tuh bidang hukum, keamanan, kepolisian, dan bidang-bidang lain gitu Pak Pimpinan ya, tapi usianya belum nyampe 50,” ujar Cecep.“Ya, nah apakah 50 itu usia yang mutlak ya atau misalnya ya kalau bisa 40 gitu nah masih memungkinkan nggak gitu. Ya. Apakah harus dipatok 50 gitu? Nah ini coba dipertimbangkan dengan baik,” lanjutnya.Selain soal usia, Cecep juga mengusulkan agar syarat anggota Kompolnas tidak hanya berfokus pada aspek integritas dan reputasi, tetapi turut memasukkan unsur independensi sebagai persyaratan yang tegas.Ia menilai independensi penting untuk memastikan anggota Kompolnas dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.“Selain itu syarat-syarat lain perlu ditambahkan menurut saya ya. Kan di sini cakap, jujur, punya integritas moral, dan reputasi yang baik. Saya perlu tambahkan soal persyaratan independensi, yaitu tidak menjadi anggota partai, tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi yang sedang diawasi,” ujarnya.Cecep juga menyoroti penguatan peran Kompolnas. Menurut dia, lembaga tersebut tidak seharusnya hanya berfungsi memberikan masukan terkait kode etik kepolisian, tetapi juga perlu memiliki kewenangan untuk memantau implementasi kode etik.“Kompolnas sebaiknya tidak hanya memberikan saran terkait kode etik, ya boleh, tetapi juga diberi kewenangan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan kode etik itu sendiri,” kata Cecep.Ilustrasi sepatu polisi Indonesia. Foto: Shutterstock“Jadi bukan hanya memberikan saran pembentukan kode etik selesai gitu. Tapi gimana kode etik itu diterapkan di tubuh kepolisian. Nah, Kompolnas sebaiknya juga punya kewenangan untuk memantau itu,” sambung dia.Tak hanya itu, Cecep juga mengkritisi ketentuan dalam Pasal 39A yang mengatur syarat pengalaman calon anggota Kompolnas. Dalam draf yang dibahas, calon anggota Kompolnas disyaratkan memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian.Menurut dia, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa calon anggota harus memiliki pengalaman sekaligus dalam tiga bidang tersebut.“Berikutnya di pasal 39A ya. Catatan saya gini, jadi ini kan syarat-syarat untuk jadi apa Kompolnas ya. Di situ ada syarat 20 tahun, memiliki keahlian pengalaman sekurangnya 20 tahun dalam bidang hukum, keamanan, dan kepolisian,” ujarnya.“Pimpinan gini, apakah ini opsional tiga hal ini ataukah ini harus secara mutlak? Kalau secara mutlak, yah kalau begini berarti Kompolnas harus dari kepolisian. Yah, 20 tahun,” sambung Cecep.Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah menjadi lebih fleksibel sehingga pengalaman di salah satu bidang dapat menjadi syarat yang memadai.“Saran saya ini harusnya opsional gitu. Kalau begini ya, dalam bidang hukum, keamanan, dan ini kan artinya tiga-tiganya ini kalau begini kalimatnya. Ya, tapi beda kalau hukum atau keamanan atau kepolisian itu beda,” kata dia.Cecep juga mengusulkan agar cakupan bidang keahlian diperluas, tidak hanya terbatas pada hukum, keamanan, dan kepolisian.“Kalau begini berarti harus dari mantan anggota Polri dan itu sudah 20 tahun gitu ya. Nah, menurut saya sebaiknya juga bidangnya bukan hanya itu, tapi juga bidang hukum, keamanan, kepolisian, ya dan bidang-bidang lain misalnya diperluas gitu,” ungkap Cecep.“Misalnya pemahaman tentang HAM, punya pengalaman tentang HAM misalnya, terus soal kebijakan publik, kriminologi, sosiologi, bahkan ilmu sosial yang relevan. Tidak hanya soal ini,” tambah dia.Cecep juga menyoroti mekanisme pengangkatan anggota Kompolnas yang dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR.“Kemudian 39B, anggota Kompolnas diangkat diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR gitu. Nah saya sepakat ya, namun perlu diatur secara rinci proses seleksi yang transparan, partisipatif, dan berbasis merit-nya kayak apa,” ujarnya.Ia mengusulkan agar panitia seleksi melibatkan unsur akademisi, masyarakat sipil, dan pakar yang relevan guna menjaga kualitas anggota Kompolnas.“Ya, kemudian di dalam mekanisme panitia seleksi independen ya sebaiknya melibatkan unsur akademisi, masyarakat sipil tertentu ya, pakar yang terkait untuk menjamin objektivitas kualitas anggota Kompolnas gitu. Tim-tim sel-nya itu ya gitu,” kata Cecep.Selain itu, ia juga membuka opsi agar pemilihan ketua dan wakil ketua Kompolnas dilakukan secara internal oleh para anggota.“Kemudian ketua, wakil ketua Kompolnas kan di draf itu ya dipilih dan ditetapkan oleh Presiden. ada pemikiran lain tapi ini silakan saja nanti bisa jadi opsional ya,” ucap Cecep.“Apa tidak sebaiknya misalnya anggota itu ketua dan wakil ketua itu sebaiknya misalnya dipilih secara internal oleh anggota. Ya, nah kemudian sebagaimana juga praktik di lembaga-lembaga lain, ya misalnya di KPU, di tempat-tempat lain gitu ya, dipilih oleh mereka saja nanti ditetapkannya oleh Presiden sehingga nggak jadi soal gitu,” sambung dia.Cecep pun mengusulkan penambahan alasan pemberhentian anggota Kompolnas, termasuk apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik berat, menyalahgunakan jabatan, menjadi anggota partai politik, atau memiliki konflik kepentingan yang serius.“Pasal 39C anggota Kompolnas berhenti atau diberhentikan karena ini, ini, ini. Nah tambah lagi menurut saya perlu ditambahkan alasan pemberhentian karena misalnya pelanggaran etika berat, penyalahgunaan jabatan, menjadi anggota partai politik, konflik kepentingan yang serius atau terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Kompolnas,” pungkasnya.