BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan para pejabat agar mewaspadai gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang."Ketika hadiah berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka hadiah tersebut menjadi haram. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan," ujar Menag di Jakarta, Kamis.Nasaruddin menyampaikan hal tersebut dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk Gratifikasi dalam Perspektif Islam yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring. Webinar itu diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah.Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah ia tetap akan menerima hadiah itu jika tidak memiliki jabatan."Kisah ini menegaskan bahwa hadiah yang diberikan karena jabatan bukanlah hadiah biasa, melainkan berpotensi menjadi gratifikasi yang terlarang," katanya.Nasaruddin juga mencontohkan keteladanan Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Umar pernah memerintahkan putranya menyerahkan keuntungan usaha peternakan ke Baitul Mal karena khawatir terdapat perlakuan istimewa akibat statusnya sebagai anak khalifah.Selain itu, Umar menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih bermanfaat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.Menag menjelaskan bahwa Islam juga mengenal berbagai bentuk korupsi, seperti al-ghulul (penyalahgunaan amanah), riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki kepentingan tersembunyi. Seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama."Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan besar. Karena itu, setiap pemimpin harus bertindak adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.Menag mengajak seluruh peserta menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa keberkahan jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh dengan cara yang haram."Korupsi tidak hanya merusak pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat," ujar Nasaruddin. (*)