Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (3/6/2026).