Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Selain Dadan Hindayana, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN. Terhadap ketiganya langsung dilakukan penahanan usai serangkaian penyidikan dan pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Ketiga tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan.