JPNN.com, JAKARTA - Koordinator Tim Hukum Peradi Rivai Kusumanegara menjelaskan sengketa kepengurusan Peradi telah diputuskan Mahkamah Agung lima tahun silam melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.