Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, Denda Rp 200 Juta

Wait 5 sec.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, divonis hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan. Selain itu, Noel juga dikenakan hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan (90 hari) kurungan serta membayar uang pengganti Rp 3,43 miliar subsider satu tahun penjara. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025. Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Noel dituntut dengan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.