Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKPK mengungkap awal mula terbongkarnya praktik pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi. Kasus ini dibongkar KPK melalui OTT pada Selasa dan Rabu 2-3 Juni 2026.Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyelidikan tertutup ini tak terlepas dari adanya pengusutan kasus pemerasan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang mulai diusut KPK pada 2025. Perkara ini kemudian berkembang hingga KPK menemukan adanya pemerasan di Ditjen Imigrasi.Selain itu, KPK juga memperoleh data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).“Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6).Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers terkait barang bukti OTT dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanDari laporan PPATK, KPK menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Ditjen Imipas sepanjang 2019 hingga 2025. Total aliran dana pada 96 rekening mencapai Rp 366,7 miliar.“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” ujar Setyo.Silmy Karim Minta 'Jatah'Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSilmy Karim adalah Dirjen Imigrasi yang menjabat 2023-2024 setelahnya menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2024 hingga sekarang.Saat menjadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim diduga meminta 'jatah' kepada Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.“Bahwa kemudian, dalam proses penyelidikan, Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ungkapnya.Menurut KPK, Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Imigrasi untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal.“JS kemudian memerintahkan Saudara BGS dan Saudara TBS yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” kata Setyo.KPK menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022-2026. Uang yang diterima para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar.“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ujarnya.Konferensi Pers terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (4/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanUang itu kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak. Salah satunya, Silmy Karim disebut menerima Rp 100 juta setiap minggu.“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” tutur Setyo.KPK juga mengungkap para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode untuk menyamarkan pembagian uang. Salah satunya istilah 'malaikat' yang merujuk pada distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Imipas.Saat kasus RPTKA di Kemnaker mulai mencuat, para pihak disebut panik dan berupaya menyamarkan hasil dugaan pemerasan tersebut.“Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut,” kata Setyo.Berikut adalah daftar 8 tersangka yang dijerat KPK:1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim2. Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti BenardiansyahMereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.