Eksepsi Ditolak, Gus Yazid Minta Jenderal yang Terima Rp 25 M Dihadirkan ke Sidang

Wait 5 sec.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Yazid alias Gus Yazid. Dia dan pengacaranya pun meminta agar para jenderal yang terlibat bisa dihadirkan di persidangan.