Yang Diketahui dari Kasus Pemerasan di Imigrasi yang Jerat Silmy Karim

Wait 5 sec.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOSilmy Karim resmi diberhentikan dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (4/6). Pemberhentian mantan Dirjen Imigrasi itu disampaikan usai ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi."Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat penghentian tersebut," ujar Pras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6).Sebelumnya, Pras juga merespons soal Silmy yang ditahan KPK. Pras menjelaskan pemerintah menghormati segala proses hukum.Lalu, apa saja yang sudah diketahui dari kasus ini? Berikut rangkumannya:Rangkaian OTT KPKWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTONama Silmy muncul dalam rangkaian OTT KPK yang dilakukan pada Selasa hingga Rabu kemarin. Dalam OTT itu, KPK terlebih dulu menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.Belakangan, rangkaian OTT berkembang. KPK turut mengamankan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.Kasus ini diduga terkait korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.Usai menetapkan Silmy sebagai tersangka, KPK menahannya. Ia terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 08.50 WIB. Mengenakan rompi tahanan serta borgol. Terlihat ada sebanyak 5 orang lain yang turut ditahan bersama Silmy.Silmy sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6) malam.Dijerat Sebagai Mantan Dirjen ImigrasiPetugas menunjukkan barang bukti OTT dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA saat konferensi pers yang dipimpin Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSilmy Karim dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku mantan Dirjen Imigrasi. Dia disangka melakukan tindak pidana berupa pemerasan atau gratifikasi."Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu Saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/6)."Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," sambungnya.Tersangka LainnyaWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOSelain Silmy, dalam kasus ini KPK juga menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka."Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).Sementara itu, sisa 10 orang yang turut diamankan dalam rentetan OTT tersebut telah dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi.Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (kanan) mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanBerikut adalah daftar 8 tersangka yang ditahan KPK:Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim⁠Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad GodamKepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra⁠Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji⁠Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus BramantyoKepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman AbdullahKetua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri PriambudiStaf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah"Adapun 8 orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ucap Budi.Minta 'Jatah' Pengurusan Izin Tinggal WNAKonferensi pers yang dipimpin Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait barang bukti OTT dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKetua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyelidikan tertutup ini tak terlepas dari adanya pengusutan kasus pemerasan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang mulai diusut KPK pada 2025. Perkara ini kemudian berkembang hingga KPK menemukan adanya pemerasan di Ditjen Imigrasi.Selain itu, KPK juga memperoleh data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).“Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6).Dari laporan PPATK, KPK menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Ditjen Imipas sepanjang 2019 hingga 2025. Total aliran dana pada 96 rekening mencapai Rp 366,7 miliar.“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” ujar Setyo.Saat menjadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim diduga meminta 'jatah' kepada Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.“Bahwa kemudian, dalam proses penyelidikan, Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ungkapnya.Petugas menggiring Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOMenurut KPK, Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Imigrasi untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal.“JS kemudian memerintahkan Saudara BGS dan Saudara TBS yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” kata Setyo.KPK menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022-2026. Uang yang diterima para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar.“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ujarnya.Uang itu kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak. Salah satunya, Silmy Karim disebut menerima Rp 100 juta setiap minggu.“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” tutur Setyo.KPK juga mengungkap para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode untuk menyamarkan pembagian uang. Salah satunya istilah 'malaikat' yang merujuk pada distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Imipas.Saat kasus RPTKA di Kemnaker mulai mencuat, para pihak disebut panik dan berupaya menyamarkan hasil dugaan pemerasan tersebut.“Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut,” kata Setyo.Setiap Klik Ada HarganyaPetugas menunjukkan barang bukti OTT dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA saat konferensi pers yang dipimpin Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKasus ini berawal ketika Silmy Karim diduga meminta 'jatah' kepada bawahannya untuk pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menarik biaya tambahan dari para WNA yang sedang mengurus izin."Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (4/6).KPK mengungkap, ternyata ada istilah 'setiap klik ada harganya' bagi WNA yang tengah mengurus izin tinggal. Istilah ini digunakan untuk otorisasi tertentu, terkait dengan izin tinggal WNA. Sebab, hanya pihak tertentu yang bisa mengotorisasi izin tersebut."Itu sudah digitalisasi semua, itu sudah sistem komputerisasi, jadi biro jasa yang melayani WNA izin tinggal sudah lengkap, tapi karena ada tadi unsur pemaksaan, dan pungli, jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa uang acc untuk klik," kata Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik."Itu otorisasinya kenapa itu muncul pungli. Uang acc itu klik. jadi ada semacam ada di komputer itu harus ada yang di klik oleh pejabat itu tadi," lanjutnya.Sosok di Kode 'Malaikat'KPK mengungkap ada kode khusus dalam pembagian uang hasil pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi. Pembagian uang diduga dilakukan setiap hari Jumat dengan besaran yang berbeda.Kode yang digunakan adalah 'malaikat' hingga istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu."Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode-kode distribusi khusus. Salah satunya menggunakan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan sebagai distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar ketua KPK Setyo Budianto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).Barang bukti yang ditemukan KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), (4/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanMenambahkan hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa jatah dengan kode 'Malaikat' tersebut ditujukan secara spesifik bagi petinggi di tingkat eselon dua ke atas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)."Jadi kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas, khusus untuk pejabat yang di atas. Artinya, ya mungkin kita tidak bisa sampaikan, tadi yang disampaikan Pak Ketua itu masih masuk ke substansi, tetapi itu adalah pejabat di antara eselon 2 ke atas," tambah Taufik.Selain sandi 'Malaikat', Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa para pelaku juga menggunakan istilah dari grup band musik hingga posisi dalam tim sepak bola. Penggunaan ragam sandi ini dilakukan untuk membedakan jatah dari masing-masing kelompok."Jadi dari kelompok ini, supaya enggak ketuker nih amplopnya dari siapa, ini beri kelompoknya itu kelompok nanti pakai group band, misalkan bisa saja nanti vokalis itu sama dengan grup yang di sini pakai malaikat gitu kan. Mungkin grupnya grup sepak bola, ada striker, ada penjaga gawang," beber Asep.Asep menambahkan, pembedaan nama sandi antar kelompok tersebut berguna bagi para tersangka agar amplop setoran suap tidak tertukar dan memudahkan mereka untuk memantau pihak yang belum menyerahkan jatah pungli."Nanti kalau grupnya namanya sama, nanti ketukernya kan ketuker nih. Ini dari siapa sebetulnya, siapa yang belum setor," tegasnya.