Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Wait 5 sec.

Untuk mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terkait pengolahan sampah yang dilakukan sejak dari rumah tangga maupun lingkungan sekitar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan ini mewajibkan masyarakat memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang atau diangkut ke tempat penampungan sementara. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penguatan pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan di wilayah Jakarta. Dalam kebijakan ini, warga diwajibkan memilah sampah rumah tangga menjadi empat kategori yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun atau B3 (merah), dan residu abu-abu/hitam. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi volume sampah secara drastis sebelum dikirim ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.