Potensi besar energi terbarukan desa sia-sia: 658 ribu keluarga hidup tanpa listrik, jutaan warga masih andalkan diesel

Wait 5 sec.

● Masalah utama transisi energi terletak pada ketimpangan akses, bukan kurangnya potensi energi terbarukan.● Ketimpangan energi paling tinggi terlihat di wilayah Indonesia Timur.● Transisi energi belum memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat desa. Kita perlu pendekatan berbasis komunitas.Di saat dunia sudah jauh berbicara tentang kendaraan listrik dan berbagai teknologi canggih untuk transisi energi masa depan, sebagian warga Indonesia masih bergumul dengan persoalan mendasar, yakni akses listrik terbatas.Data 2024, masih ada sekitar 658 ribu keluarga yang belum memiliki akses listrik sama sekali. Sebagian besar terkonsentrasi di wilayah Indonesia Timur, terutama Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Selain itu, sekitar 1,17 juta keluarga masih bergantung pada sumber listrik non-PLN. Dalam banyak kasus, sumber listrik tersebut berasal dari generator diesel yang mahal, tidak efisien, dan menghasilkan emisi tinggi.Ironisnya, masyarakat desa harus membayar biaya energi yang lebih mahal untuk memperoleh layanan yang kualitasnya justru lebih rendah. Padahal, wilayah pedesaan memiliki sumber energi yang berlimpah.Riset terbaru CELIOS mengungkapkan bahwa sebagian besar potensi energi terbarukan di wilayah pedesaan belum dimanfaatkan. Hingga kini, kebijakan pemerintah tidak menyentuh sumber energi berbasis pengelolaan komunitas. Pemerintah gagal mengubah potensi lokal menjadi sumber kesejahteraan yang nyata bagi warga. Agenda transisi energi harus menjawab persoalan ini, memastikan manfaatnya benar-benar sampai ke desa. Baca juga: Restorasi bukan lomba menumbuhkan terumbu karang, pemulihan ekosistem yang harus jadi prioritas Kaya potensi, miskin pemanfaataanKami melakukan studi analisis menggunakan data Potensi Desa (Podes) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 dan 2024 yang mencakup lebih dari 84 ribu desa di 38 provinsi. Kami membandingkan kondisi desa pada dua periode tersebut dengan 10 indikator yang tersedia dalam data Podes. Tujuannya untuk mengukur dan menggambarkan kondisi transisi energi di wilayah desa. Indikator itu mencakup pemanfaatan energi surya (publik dan rumah tangga), bioenergi, tenaga air, program kebijakan, infrastruktur, aset sumber daya alam, defisit akses energi, dan degradasi lingkungan.Paradoks terbesar terlihat pada energi air. Hasil analisis terhadap data potensi desa menunjukkan ada 120.546 desa yang memiliki sumber daya air seperti sungai, danau, embung, maupun saluran irigasi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber energi. Namun hingga 2024, hanya 1.039 desa yang memanfaatkan potensi tersebut untuk pembangkit listrik tenaga air, baik dalam bentuk mikrohidro maupun sistem pembangkit lainnya. Artinya, sekitar 99% potensi energi air di tingkat desa masih belum dimanfaatkan.Situasi serupa juga terlihat pada energi surya. Penggunaan panel surya rumah tangga justru menurun dalam tiga tahun terakhir, dari 4.176 desa pada 2021 menjadi hanya 3.076 desa pada 2024.Hampir semua kondisi infrastruktur dan program energi terbarukan di desa justru menurun. Kenaikan hanya terjadi pada Penerangan Jalan Umum (PJU) Surya yang naik 23,1%, dari 24.766 desa menjadi 30.476 desa (2021-2024). Baca juga: Estetika penting untuk konservasi, riset buktikan keindahan terumbu karang bisa diukur dan dipulihkan Nihil semangat membangun dari desaUntuk bisa menganalisis dengan lebih baik, kami mengembangkan Indeks Kerentanan Energi (IKE) yang bisa mengukur tingkat kerentanan antarprovinsi. IKE ini dibangun dari tujuh indikator utama: 1) persentase keluarga tanpa akses listrik; 2) ketergantungan pada sumber listrik non-PLN; 3) desa tanpa program EBT; 4) desa tanpa infrastruktur energi; 5) desa dengan permukiman kumuh; 6) desa tanpa sanitasi layak; dan 7) desa dengan risiko pencemaran air, tanah, dan udara. Seluruh indikator disusun dengan prinsip yang sama: semakin tinggi nilainya, semakin rentan kondisinya. Hasilnya, sebagian besar provinsi memiliki tingkat kerentanan menengah hingga rendah. Namun, ada beberapa provinsi dengan skor sangat tinggi yang menjadi outlier. Perbedaan ini menunjukkan ketimpangan pemerataan akses energi di Indonesia. Infrastruktur energi modern terkonsentrasi di wilayah yang sejak awal relatif lebih maju. Sementara daerah yang paling membutuhkan terus-menerus dianaktirikan. Daerah Indonesia Timur masih menjadi kawasan dengan kerentanan energi tertinggi. Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Maluku Utara berada pada kelompok provinsi dengan tingkat kerentanan energi teratas.Ketimpangan akses pembiayaan juga mengkhawatirkan. Dari total desa di Indonesia, baru 1.643 desa atau sekitar 1,95% yang tercatat mengakses kredit energi (KPP-E). Artinya, hampir seluruh desa masih belum tersentuh skema pembiayaan yang berasal dari himpunan bank milik negara (himbara). Dengan kata lain, ketimpangan energi yang selama ini terjadi belum berhasil dikoreksi oleh kebijakan transisi energi. Baca juga: Riset: Terumbu karang yang rusak akibat bom ikan sulit pulih alami, bahkan setelah puluhan tahun Pembiaraan selama ini harus dihentikanParadoks lain muncul di kawasan pertambangan. Indonesia memiliki ribuan desa yang selama bertahun-tahun menjadi lokasi eksploitasi sumber daya energi dan mineral. Secara logika pembangunan, wilayah-wilayah ini seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari transformasi energi nasional.Namun yang terjadi justru sebaliknya. Lebih dari 15 ribu desa masih masuk kategori desa tambang. Pada saat yang sama, desa-desa ini menunjukkan tingkat adopsi energi terbarukan yang rendah, pemanfaatan mikrohidro yang minim, dengan tingkat pencemaran lingkungan relatif tinggi.Pencemaran air di desa bahkan meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Fakta ini menunjukkan bahwa pencemaran air masih dominan, terjadi di 11.019 desa dan bahkan naik 3,15% dibanding tahun sebelumnya. Pencemaran udara tercatat di 4.754 desa, sementara pencemaran tanah di 947 desa. Terlihat jelas bahwa selama ini kebijakan energi nasional masih sangat berorientasi pada proyek dan pembangunan infrastruktur skala besar. Pendekatan seperti ini memang penting untuk memenuhi kebutuhan sistem energi nasional.Namun desa tidak boleh hanya menjadi lokasi pembangunan proyek atau penerima dampak kebijakan. Masyarakat desa harus ditempatkan sebagai pelaku utama yang memiliki kendali atas sumber energi lokal melalui pengembangan mikrohidro komunitas, energi surya rumah tangga, koperasi energi, maupun skema pembiayaan yang terjangkau.Transisi energi yang adil seharusnya tidak hanya berbicara mengenai investasi hijau, pembangunan pembangkit baru, atau pencapaian target bauran energi nasional.Transisi energi harus memastikan bahwa seluruh masyarakat memiliki akses, kepemilikan, dan manfaat ekonomi dari sumber energi yang tersedia di wilayah mereka.Muhamad Saleh tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.