JPNN.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Janti resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara bantahan (Derden Verzet) Nomor 31/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (16/10/2026).