JPNN.com - PALU - Promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) harus berdasarkan sistem merit yang mengutamakan kompetensi, kinerja, dan prestasi, bukan kedekatan pribadi ataupun hubungan keluarga.