Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengisi Khotbah Jumat di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. PolriKapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif di Indonesia. Polri menggelar operasi di sejumlah daerah dengan melibatkan BNN, TNI, dan pemerintah daerah.“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” tegas Suyudi dalam keterangannya, Rabu (14/10).Sejak awal Oktober 2026, operasi dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Barat, Sumatera Utara, Riau, Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya.Di Jakarta Barat, petugas mengamankan 24 orang saat operasi di Kampung Ambon, Cengkareng, dan Kampung Boncos, Palmerah, pada Jumat (9/10). Sementara itu, di Sumatera Utara, sebanyak 36 orang diamankan dari sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba, dengan barang bukti sekitar 102 gram sabu.Polri-BNN kembali gerebek kampung Boncos, Rabu (13/10/2026). Foto: Dok. IstimewaDi Riau, sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam. Dari jumlah tersebut, 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil tes urine.Penindakan juga dilakukan di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar. Sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba.Suyudi mengatakan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar jaringan peredarannya dapat diputus.Personel Brimob berjaga usai penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujar Suyudi.Dalam penanganan kasus narkoba, Polri membedakan pengguna dengan bandar dan pengedar. Pengguna yang memenuhi ketentuan diarahkan menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku.