Polisi Tangkap Kurir 24 Kg Sabu dari Aceh di Langkat, Dibayar Rp 360 Juta

Wait 5 sec.

Penangkapan 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang di Kabupaten Langkat. Foto: Dok. Polrestabes MedanSatresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (5/10) dini hari.Dalam video yang diterima kumparan, terlihat aksi kejar-kejaran antara polisi dan mobil yang diduga mengangkut narkoba tersebut. Polisi bahkan menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya.Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Polisi mendapat informasi mengenai rencana pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang melalui jalur darat.Setelah melakukan pengintaian selama sekitar lima jam, polisi mendapati sebuah mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang diduga membawa narkoba. Saat hendak dihentikan, mobil tersebut justru melaju kencang sehingga polisi melakukan pengejaran."Saat pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya," kata Rafli dalam keterangannya, Rabu (14/10).Polisi kemudian menangkap pengemudi berinisial AM (31), warga Aceh. Dari mobil tersebut, petugas menyita 24 kilogram sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat tersembunyi, termasuk jok mobil yang telah dimodifikasi."Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa, kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi," ujar Rafli.Penangkapan 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang di Kabupaten Langkat. Foto: Dok. Polrestabes MedanBerdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengaku pernah melakukan pengiriman narkoba sebelumnya. Ia juga pernah membawa narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.Rafli mengatakan, AM dijanjikan upah Rp 15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Dengan demikian, jika seluruh 24 kilogram sabu tersebut berhasil dikirimkan, AM berpotensi menerima upah sebesar Rp 360 juta."Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp 360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur," imbuh Rafli.Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkoba kepada AM. Identitas pemasok tersebut, menurut Rafli, telah diketahui penyidik.