Wantim MUI Dorong Langkah Serius Penanganan Bencana Karhutla Serta Penegakan Fatwa MUI

Wait 5 sec.

Pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al nafs) adalah HARAM dan melanggar syariat Islam.