Tepergok Buang Sampah Sembarangan, Empat Orang di Surabaya Didenda Rp75 Ribu

Wait 5 sec.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menjatuhkan denda administratif kepada empat orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di sejumlah lokasi. Selain membayar denda, para pelanggar diwajibkan membersihkan sampah liar sebagai bentuk sanksi sosial.