jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sekitar 28 hingga 35 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan suap dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur.