Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen RI, Rabu (17/6/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan penerimaan pajak dari sektor digital berpotensi mencapai Rp 16 triliun jika tumbuh 50 persen dari kisaran penerimaan dalam tiga tahun terakhir. Untuk mencapai target tersebut, DJP berharap aktivitas ekonomi digital terus meningkat, didukung kebijakan baru dan kerja sama dengan otoritas terkait.Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak digital dalam tiga tahun terakhir berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun. Meski demikian, ia menegaskan perkiraan tersebut masih menggunakan pendekatan konservatif.“Susah, digital banyak banget aspeknya. Ada trading, ada currency, ada kripto, ada investment. Tapi saya tadi udah cerita kalau sementara estimasi yang sangat hati-hati ya, konservatif ya, kita lihat kayak tahun lalu kan antara 3 tahun terakhir lah, antara Rp 8 sampai Rp 12 triliun, ya mudah-mudahan bisa nambah, kalau 50 persen nambah ya katakanlah Rp 16 triliun lah,” kata Bimo kepada wartawan di Kantor Pusat DJP, Kamis (15/10).Menurut Bimo, potensi penerimaan pajak digital tidak terlepas dari perkembangan aktivitas transaksi dan investasi di sektor tersebut. DJP berharap sejumlah kebijakan baru, termasuk terkait PMSE di dalam negeri dan SPP TDLN, dapat membantu memperdalam pasar keuangan digital di Indonesia.“Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan yang baru untuk PMSE di dalam negeri, juga kebijakan SPP TDLN dan juga mudah-mudahan kerja sama dengan teman-teman otoritas itu bisa mendalamkan pasar keuangan dari sisi digital finance gitu ya. Mudah-mudahan dengan aktivitas yang bagus, ya tentu pajaknya juga akan naik,” ujarnya.Salah satu tantangan yang disoroti DJP dalam pemungutan pajak digital adalah transaksi aset kripto melalui decentralized exchange (DEX). Dalam sesi doorstop, Bimo menanggapi pertanyaan mengenai porsi perdagangan melalui DEX di Indonesia yang disebut mencapai 44 persen, lebih tinggi dibandingkan angka global sebesar 28 persen.Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan karena transaksi melalui DEX belum sepenuhnya tercakup dalam mekanisme pengawasan dan pelaporan yang dibahas, termasuk melalui skema Common Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).“Ya itu challenge ya, artinya kalau rata-rata angka global 28 persen maka ya kita harus paling tidak mendekati angka global,” kata Bimo.Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan tarif pajak transaksi kripto antara platform di dalam dan luar negeri. Saat ini, menurut Bimo, tarif yang dipungut untuk transaksi melalui platform dalam negeri sebesar 0,21 persen, sedangkan untuk transaksi melalui crypto exchange di luar negeri sebesar 1 persen.“Tentu ini harus, saya nggak bisa sendiri, saya harus bicara dengan DJSEF,” ujarnya.Bimo mengatakan, evaluasi diperlukan agar kebijakan perpajakan dapat mendukung pengawasan transaksi sekaligus menciptakan persaingan yang lebih adil bagi pelaku usaha. Ia juga berharap porsi transaksi melalui DEX di Indonesia dapat mendekati angka global.DJP Buka Peluang Evaluasi Tarif Pajak KriptoWarga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio AkbarSelain memperkuat pengawasan, DJP juga membuka peluang mengevaluasi tarif pajak transaksi kripto. Hal ini mencuat setelah muncul usulan agar tarif pajak kripto diturunkan menjadi 0,1 persen, dengan mempertimbangkan kesetaraan perlakuan dengan transaksi di pasar modal.Bimo mengatakan, penyesuaian tarif dapat dipertimbangkan apabila dinilai masuk akal dan berpotensi memperluas kepatuhan wajib pajak. Namun, pemerintah juga harus menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara.“Kalau saya pribadi kalau memang make sense untuk bisa diturunkan dengan cakupan yang lebih luas tentu kita gak apa-apa. Tapi kan kita juga mesti melihat potensi loss-nya. Atau justru ngeliat opportunity untuk bisa memperluas kepatuhan wajib pajak,” kata Bimo.Ia menambahkan, evaluasi tarif perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perkembangan pasar dan perbandingan dengan instrumen investasi lainnya. Karena itu, kemungkinan penurunan tarif belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.Bimo menegaskan, pengembangan kebijakan pajak digital tidak dapat dilakukan oleh DJP sendiri. Koordinasi dengan otoritas terkait diperlukan untuk melihat perkembangan transaksi digital, menyusun kebijakan yang sesuai, serta memperluas kepatuhan perpajakan.Ia juga menyinggung pembahasan bersama para direktur jenderal pajak dari sejumlah negara mayoritas Muslim dalam forum BRICS di India. Dalam pertemuan tersebut, salah satu topik yang dibahas adalah perkembangan ekonomi digital dan mata uang digital.Menurut Bimo, kerja sama lintas otoritas menjadi bagian dari upaya Indonesia membangun administrasi perpajakan yang lebih adil dan setara dengan negara lain.DJP berharap peningkatan aktivitas ekonomi digital, didukung kebijakan yang tepat dan koordinasi antarlembaga, dapat memperbesar basis pemajakan sehingga penerimaan dari sektor tersebut ikut meningkat.