Kemnaker Buka Layanan Mitra Maganghub bagi Perusahaan di Jabodetabek

Wait 5 sec.

Acara Kick Off Program Pemagangan Nasional Batch 2 di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran mitra penyelenggara Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi atau MagangHub Batch 3 bagi perusahaan yang berlokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).Desk layanan ini disediakan agar perusahaan dapat berkonsultasi hal-hal terkait program melalui platform MagangHub.Layanan dibuka selama satu hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB, di Aula Gedung Vokasi, Jalan Gatot Subroto Kavling 44, Jakarta Selatan. Perusahaan yang ingin hadir dapat mengonfirmasi kehadiran melalui kode QR pada flyer kegiatan.Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) hadiri program magang nasional di salah satu perusahaan swasta PT Denso Indonesia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/11/2025). Foto: Instagram/ @sekretariat.kabinet"Melalui desk layanan ini, perusahaan dapat berkonsultasi langsung mengenai pendaftaran MagangHub, pendaftaran Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), serta penyelesaian kendala teknologi informasi. Kami ingin perusahaan memperoleh pendampingan sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lebih mudah," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah dalam keterangan resmi, Kamis (15/10).Menurut Darmawansyah, keterlibatan perusahaan memegang peranan penting dalam program pemagangan yang dirancang untuk memberi pengalaman kerja bagi lulusan sarjana, diploma, dan pendidikan profesi yang baru lulus paling lama satu tahun setelah kelulusan.Untuk program Batch 3 Kemnaker menyediakan kuota 70.000 peserta. Pendaftaran mitra penyelenggara Batch 3 tengah berlangsung pada 28 September-22 Oktober 2026.Selama enam bulan pemagangan, pemerintah menanggung sejumlah komponen biaya peserta, seperti uang saku senilai upah minimum, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai ketentuan program.