Polisi Gerebek Warnet yang Sediakan Layanan Judi Online, 7 Orang Ditangkap

Wait 5 sec.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah membongkar praktik perjudian di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Semarang Barat. Foto: Dok. IstimewaDirektorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah membongkar praktik perjudian di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Semarang Barat. Tujuh orang ditangkap.Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penggerebekan di warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, Semarang Barat, itu dilakukan pada Rabu (30/9) malam."Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online," ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (19/10).Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang yang terdiri dari dua operator warnet dan lima orang yang diduga sedang bermain judi online."Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah membongkar praktik perjudian di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Semarang Barat. Foto: Dok. IstimewaBerdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet itu merupakan warga Bulustalan, Kota Semarang berinisial RRCS. Aktivitas perjudian itu berlangsung pada Agustus hingga September 2026."Berdasarkan pemeriksaan awal, pendapatan usaha diperkirakan mencapai Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per hari," ungkap dia.Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse dari sejumlah perangkat komputer yang berada di lokasi yang mendukung perjudian. Kasus ini masih didalami oleh penyidik.Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto agar masyarakat tidak memanfaatkan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang bertentangan dengan hukum."Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum. Apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa bisa melapor," kata Yuliyanto.