Pria di Tasikmalaya Pemerkosa Anak Kandung Terancam 9 Tahun Penjara

Wait 5 sec.

JPNN.com - Pria berinisial WBK (41) tersangka pemerkosa anak kandung di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.