Sekelompok fotografer sedang mengarahkan kamera, diambil dari sudut pandang bawah untuk menciptakan kesan visual yang kuat. Mico Medel/Pexels, CC BY● Revisi UU Penyiaran berpotensi memperluas pengawasan negara terhadap konten digital dan jurnalistik.● Ketidakjelasan standar, mekanisme sengketa, dan kewenangan mengancam perlindungan hukum bagi pers.● Pengawasan berlebihan berisiko membatasi pers dan hak publik dalam memperoleh informasi.Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kembali berjalan setelah pembahasannya berhenti pada 2024 akibat penolakan masyarakat sipil, termasuk akademisi.Meski sejumlah pasal kontroversial dalam draf sebelumnya tidak lagi menjadi sorotan utama, revisi terbaru tetap menyisakan persoalan serius. Negara berpotensi memperluas pengawasan terhadap konten digital dan produk jurnalistik tanpa menjamin perlindungan tegas bagi pers.Persoalannya bukan sekadar pembaruan aturan agar sesuai dengan perkembangan teknologi. Ketika batas kewenangan regulator tidak jelas, berita investigasi, kritik terhadap pemerintah, hingga konten media di media sosial berisiko menghadapi pengawasan dan sanksi melalui mekanisme yang tidak tepat. Baca juga: Revisi RUU Penyiaran: pengaturan dahulu, pembungkaman kemudian? Revisi mengancam demokrasiSaya mencatat empat aspek kontroversial dari revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini.1. Perluasan pengawasan terhadap konten digitalRevisi ini menambahkan definisi platform digital, penyelenggara platform digital, dan konten digital. Rumusan tersebut memperluas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengawasi konten di luar TV dan radio, seperti konten buatan pengguna (user-generated content/UGC).Dampaknya dapat menjangkau hampir semua media yang kini menggunakan platform Instagram, YouTube, atau TikTok untuk membagikan cuplikan dan rangkuman berita. Jika konten tersebut masuk ke dalam cakupan pengawasan KPI, media berpotensi mendapat pengawasan tambahan di luar mekanisme yang sudah berlaku. Kasus pembatasan akses konten media Magdalene pada 2026 memperlihatkan risiko intervensi negara terhadap ruang digital. Saat itu, akun Instagram @magdaleneid memuat investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengenai penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.Jika revisi ini memperluas kewenangan pengawasan tanpa batas yang tegas, intervensi terhadap konten jurnalistik berpotensi melibatkan lebih banyak lembaga.2. Risiko pengabaian standar jurnalistikPasal 42 ayat (1) draf revisi menyebutkan bahwa muatan jurnalistik dalam siaran dan/atau konten digital harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), Standar Isi Siaran (SIS), dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Masalahnya, ketentuan tersebut tidak secara tegas menempatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai acuan utama. Padahal, produk jurnalistik memiliki fungsi berbeda dari konten hiburan atau konten digital biasa.Dengan pasal ini, wartawan bisa menginvestigasi dugaan korupsi, mengkritik kebijakan, dan mengungkap penyalahgunaan kekuasaan tanpa takut dinilai berdasarkan standar yang tidak dirancang untuk kerja jurnalistik.Penelitian tahun 2024 tentang kebebasan pers menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia menghadapi tantangan dari tumpang tindih kerangka hukum, termasuk UU Penyiaran, UU Pers, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Karena itu, ketidakjelasan standar dalam revisi justru berisiko memperbesar masalah yang sudah ada. Baca juga: Apakah demokrasi takut pada ruang berekspresi? 3. Risiko gugatan dan kriminalisasi semakin besarPasal 42 ayat (2) draf revisi menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait muatan jurnalistik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumusan ini terlalu luas apabila tidak disertai penegasan bahwa sengketa pemberitaan harus mengutamakan mekanisme dalam UU Pers.Kasus gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp200 miliar terkait pemberitaan “Poles Beras Busuk”, misalnya, memperlihatkan bagaimana sengketa pemberitaan dapat masuk ke jalur gugatan perdata. Kajian tahun 2023 juga menyoroti persoalan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa jurnalistik, termasuk risiko penggunaan UU ITE di luar mekanisme UU Pers.Jika rumusan pasal tidak diperjelas, wartawan dan perusahaan media dapat menghadapi ketidakpastian hukum ketika menerbitkan berita yang menyangkut kepentingan publik. Ancaman gugatan atau sanksi juga dapat mendorong media menghindari isu sensitif, meskipun pemberitaannya penting bagi masyarakat.4. Posisi Dewan Pers menjadi tidak jelasUU Pers menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berperan melindungi kemerdekaan pers dan menangani pengaduan terkait pemberitaan. Namun, revisi ini belum secara tegas menjamin batas kewenangan KPI dan Dewan Pers dalam menangani produk jurnalistik.Kajian hukum*link* mengenai disharmoni kewenangan KPI dan Dewan Pers dalam draf revisi juga menekankan pentingnya memperjelas pembagian kewenangan kedua lembaga tersebut. Tanpa penegasan, media berisiko menghadapi standar dan mekanisme pengawasan yang tumpang tindih.Pemerintah dan DPR seharusnya menyelesaikan persoalan ini sebelum mengesahkan regulasi, bukan membiarkan media menanggung ketidakpastian setelah aturan berlaku.Ancaman bagi demokrasiPolemik revisi UU Penyiaran tidak bisa dilepaskan dari kondisi kebebasan sipil Indonesia. Lembaga Freedom House dalam masih mengategorikan Indonesia sebagai partly free artinya?. Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat berbagai bentuk kekerasan dan tekanan terhadap pers.Dalam situasi seperti ini, perluasan kewenangan pengawasan tanpa perlindungan kuat justru dapat mempersempit ruang kritik terhadap pemerintah.Penelitian tentang pembatasan kebebasan berekspresi di Indonesia juga menunjukkan bahwa penggunaan instrumen hukum dapat menimbulkan chilling effect: orang atau lembaga memilih diam karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum.Dampaknya tidak berhenti pada wartawan. Masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang dibutuhkan untuk mengawasi kekuasaan dan mengambil keputusan. Baca juga: Polemik RUU Penyiaran: kebebasan pers indonesia terancam? Pengalaman Orde Baru menunjukkan bahwa kontrol negara terhadap pers dapat mengubah media menjadi alat propaganda, bukan pengawas kekuasaan. Di masa kini, pemerintah tidak perlu secara eksplisit melarang kritik untuk membatasi kebebasan pers. Ketidakjelasan aturan dan ancaman sanksi pun dapat membuat media membatasi dirinya sendiri.Karena itu, revisi UU Penyiaran harus menegaskan bahwa pengawasan KPI tidak mengambil alih kewenangan Dewan Pers atas produk jurnalistik. UU Pers dan kode etik harus menjadi rujukan dalam penanganan sengketa jurnalistik, sementara batas pengawasan terhadap konten digital perlu dirumuskan secara ketat.Regulasi seharusnya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan informasi, bukan memberi negara ruang lebih besar untuk mengendalikan informasi. Tanpa jaminan tersebut, revisi UU Penyiaran berisiko melemahkan kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintahnya.Senja Yustitia tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.