MK Minta UU Peradilan Militer Diubah, Batas Yurisdiksi Harus Tegas

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu diubah dengan rumusan yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.