BPBD Samarinda: Karhutla Ludeskan 670 Hektare, Munculkan 4.664 Kasus ISPA

Wait 5 sec.

Kabut asap karhutla menyelimuti wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: Dok. IstimewaKebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda mencatat luas lahan terbakar mencapai 670,23 hektare dalam 281 kejadian kebakaran.Di tengah kondisi tersebut, konsentrasi partikulat PM2.5 dilaporkan mencapai 643 dan PM10 sebesar 1.360. Sementara itu, Dinas Kesehatan mencatat 4.664 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama Oktober 2026.Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kota Samarinda menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak asap karhutla pada 15-17 Oktober 2026.Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan. Selama tiga hari, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan kegiatan belajar dilanjutkan dengan metode yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan PJJ merupakan upaya agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan warga sekolah.“Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini merupakan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari dampak asap karhutla. Kami ingin memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan warga sekolah,” kata Eko.Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan yang terdampak asap karhutla. Salah satu dasar penerbitannya adalah rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda terkait pelaksanaan pembelajaran daring tahap III menyusul kondisi kualitas udara.Dalam pelaksanaannya, sekolah tidak diwajibkan menerapkan pembelajaran sepenuhnya secara daring. Setiap satuan pendidikan dapat memilih metode lain sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan peserta didik.“Sekolah dapat menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi dan kemampuan masing-masing. PJJ tidak harus sepenuhnya dilakukan secara daring, tetapi bisa menggunakan metode lain yang memungkinkan peserta didik tetap mengikuti pembelajaran secara efektif,” ujarnya.Kabut asap karhutla menyelimuti wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: Dok. IstimewaGuru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan.Khusus untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), pembelajaran diminta berlangsung secara sederhana, menyenangkan, dan sesuai dengan tahap perkembangan anak, dengan melibatkan orang tua atau wali.Sekolah juga diminta menjaga komunikasi dengan orang tua, memantau keikutsertaan peserta didik, serta memperhatikan kondisi kesehatan murid selama PJJ. Jika ditemukan kendala yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, sekolah harus berkoordinasi dengan orang tua atau wali dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.Pemerintah turut mengimbau orang tua untuk mendampingi anak selama belajar dari rumah, menjaga kesehatan dan waktu istirahat, serta membatasi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara berada dalam kondisi tidak sehat.Pembelajaran Tatap Muka Menunggu EvaluasiPJJ dijadwalkan berlangsung hingga 17 Oktober 2026. Namun, berakhirnya masa tersebut tidak otomatis membuat seluruh sekolah kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.Pemerintah Kota Samarinda akan mengevaluasi kualitas udara serta mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebelum memutuskan pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka.“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan mempertimbangkan hasil evaluasi kualitas udara serta aspek kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Kami meminta satuan pendidikan dan orang tua tetap berkoordinasi serta mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda,” kata Eko.Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembelajaran akan disampaikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.