Eks Jampidsus Febrie Bakal Sampaikan Eksepsi: Soroti 22 Masalah di Dakwaan

Wait 5 sec.

Febrie Adriansyah menghadiri sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/10/2036). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10).Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).Menurut dia, ada 22 masalah di dakwaan. Mulai dari ketidakjelasan uraian peran Febrie dalam dugaan tindak pidana hingga tidak rincinya hubungan antara aset yang didakwakan dan tindak pidana asal.“Dalam nota perlawanan ini, kami menguraikan dakwaan justru menjelaskan peran pihak lain tanpa secara jelas mengurai peran aktif Terdakwa yang dituduhkan. Bagaimana mungkin Febrie Adriansyah dituntut tanggung jawab untuk perbuatan pihak lain? Menurut kami, ada sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim,” kata Febri dalam keterangannya.Salah satu persoalan yang akan disoroti adalah perbedaan nominal uang dalam uraian dakwaan terkait Tan Kian. Dalam satu bagian, jaksa menyebut Tan Kian menyanggupi pemberian Rp 50 miliar. Namun, pada bagian lain, uang yang disebut diterima Ferry Yanto Hongkiriwang berjumlah SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar.Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dan Nurman Herin menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/10/2036). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPengacara Febrie lainnya, Muhammad Farizi, menilai perbedaan tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai nominal uang dalam konstruksi perkara.“Selisih Rp 5 miliar ini perlu dijelaskan karena berkaitan dengan uraian peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa. Menurut kami, dakwaan harus menguraikan rangkaian peristiwa dan nominal uang secara cermat, bukan menyisakan ketidakjelasan,” ujar Farizi.Farizi juga menyoroti uraian dakwaan mengenai Ferry Yanto Hongkiriwang. Dalam konstruksi yang disampaikan jaksa, Ferry disebut berperan aktif menemui Tan Kian dan meminta uang. Farizi menyebut, dakwaan itu belum menguraikan secara jelas peran konkret Febrie serta bentuk kerja sama yang mendasari tuduhan turut serta melakukan tindak pidana.“Dakwaan sendiri menguraikan peran Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, kami menilai perlu ada uraian yang jelas mengenai bentuk kerja sama, perbuatan konkret, dan keterlibatan Febrie dalam tindak pidana yang didakwakan,” kata Farizi.Selain itu, tim advokat akan mempersoalkan uraian mengenai aset yang dikaitkan dengan TPPU. Dalam dakwaan, total aset yang disebut mencapai Rp 346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS. Sementara itu, tindak pidana asal berupa dugaan pemerasan yang diuraikan dalam dakwaan memuat nominal Rp 55 miliar.Pengacara lainnya lagi, Patra Zen, mengatakan dakwaan perlu menjelaskan hubungan antara aset yang dituduhkan dan tindak pidana asal, termasuk asal-usul aset serta aliran transaksi yang menghubungkannya.“Keberadaan suatu aset tidak dengan sendirinya menjelaskan asal-usul maupun hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan. Dalam perkara TPPU, dakwaan perlu menguraikan secara jelas bagaimana aset tersebut dikaitkan dengan tindak pidana asal, termasuk aliran transaksi yang menjadi dasar tuduhan,” ujar Patra.Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dan Nurman Herin menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/10/2036). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTim pengacara Febrie juga mempersoalkan uraian mengenai asal-usul emas dan valuta asing yang disebut dalam perkara. Menurut mereka, dakwaan belum menguraikan secara rinci bagaimana aset-aset tersebut dikaitkan dengan hasil tindak pidana asal. “Intinya yang Kami temukan, Pak Febrie dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang berdasarkan uraian perbuatan pihak lain tanpa kejelasan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak & kerja sama antara sejumlah pihak tersebut,” tutup Febri.Dalam kasusnya, Febrie didakwa menerima uang Rp 55 miliar hasil pemerasan terhadap saksi kasus korupsi Jiwasraya bernama Tan Kian. Uang tersebut diberikan usai Tan Kian ditakut-takuti akan menjadi tersangka.Dalam kasus pencucian uang, angkanya fantastis mencapai Rp 354 miliar. Jumlah tersebut diduga didapat Febrie terkait penanganan perkara selama dia menjabat di Kejagung. Hal itu ia lakukan bersama dengan Don Ritto; Nurman Herin; dan Ferry Yanto Hongkiriwang selama 2020 sampai Juli 2026.