Modus Korupsi 2 Tenaga Ahli Kepala BNPB: dari Afiliasi Vendor-Minta Fee Proyek

Wait 5 sec.

Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga bersama para tersangka lainya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi dua Tenaga Ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP).Satu tersangka diduga bermain melalui konflik kepentingan, satu lainnya diduga meminta fee kepada vendor. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Taufik selaku Petugas Pelaksana Direktur Penyidikan di KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10). Tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta, lalu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB, BMS alias Bima Setiawan dan RIC alias Richard Erlangga.KPK menjelaskan, DSP adalah dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana. Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB sudah menentukan sejumlah penyedia untuk pengadaan barang dan jasa lewat penunjukan langsung. Skema ini dibuat agar BNPB bisa bergerak cepat begitu status darurat bencana ditetapkan.Namun, KPK menemukan skema tersebut diduga dimanfaatkan untuk menguntungkan sejumlah pihak di BNPB.“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” kata Ahmad Taufik.Pada klaster pertama, KPK menyoroti Bima, yang juga adik dari Kepala BNPB. Sepanjang 2024-2026, sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB melalui penunjukan langsung diduga terafiliasi dengannya. Total nilai pengadaannya sekitar Rp 148 miliar, yakni Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (PT Alfa Veritas Energizer). Kepemilikan saham PT AVE mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen dengan harga Rp 206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilainya setara Rp 30,98 miliar.Pada klaster kedua, KPK menduga Richard meminta fee kepada penyedia dalam pengadaan 2026 agar vendor mendapat paket pekerjaan. Salah satu penyedia, PT TLS (PT Trans Lintas Selaras), disebut menyetujui permintaan itu.Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPada Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang Rp 2,38 miliar lewat perantara dari GER atau Gery Prasetiawan, Direktur PT TLS. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan Rp 140 juta kepada GPS atau Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001). RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU yang sama.Selain Bima, Richard, Gabriel, dan Gery, KPK menetapkan SNG atau Syifa Nrika Ghifarian selaku pihak swasta, sebagai tersangka. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama, sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.KPK menilai perkara ini ironis karena terjadi saat masyarakat menghadapi bencana dan membutuhkan bantuan."Situasi darurat tidak boleh menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (16/10).KPK juga menegaskan bahwa DSP menyangkut keselamatan dan kebutuhan masyarakat, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah