Hamil 6 Bulan, Remaja di Jakbar Diduga Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung

Wait 5 sec.

MT (44), Ayah Kandung Korban Persetubuhan Remaja 16 Tahun di Palmerah, Jakarta Barat. Foto: Dok. Polres Metro Jakarta BaratSeorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, diketahui hamil sekitar enam bulan saat menjalani pemeriksaan medis di puskesmas. Polisi kemudian menetapkan ayah kandungnya berinisial MT (44) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada Kamis (24/9). Mereka datang untuk memeriksakan kondisi korban yang mengalami flek."Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan," kata Evi Pagari dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (16/10).Dalam pemeriksaan medis tersebut, korban mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya. Pihak medis kemudian menghubungi paman korban, yang selanjutnya mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.Polisi menerima laporan terkait perkara itu pada 30 September 2026. Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi.Penyidik juga memeriksa korban dengan pendampingan petugas P3A dan menerima hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan. Polisi turut mengumpulkan pakaian korban sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa MT merupakan ayah kandung korban. Dugaan persetubuhan tersebut disebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga September 2026.Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan MT sebagai tersangka, polisi kemudian menangkapnya di wilayah Palmerah pada Kamis (15/10). Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).Dalam perkara ini, MT disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.Saat ini, polisi menahan tersangka untuk melanjutkan proses hukum, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan.