Pelaku UMKM memasarkan produk kerajinan berbahan plat besi melalui perdagangan digital di Pasar Seni Tradisional, Tabanan, Bali, Minggu (30/8/2026). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTOKementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan biaya layanan platform e-commerce untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri akan dipotong minimal 50 persen mulai 25 Oktober 2026.Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy dalam keterangannya, Sabtu (17/10).Dengan adanya kebijakan tersebut, platform e-commerce diwajibkan memberikan potongan paling sedikit 50 persen atas biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko kepada pengusaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi dan menjual produk dalam negeri.Pengajuan dan verifikasi permohonan insentif dilakukan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM. Mekanisme ini diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 tentang Prosedur Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Insentif Potongan Biaya Layanan Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.“SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK,” kata Temmy.Untuk mendapatkan insentif, pelaku UMK harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya sesuai dengan kriteria skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik.Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTOPelaku UMK juga harus memenuhi ketentuan pendaftaran SAPA UMKM. Setelah membuat akun, pemohon mencantumkan platform PMSE yang digunakan untuk berjualan, identitas merchant atau username, serta daftar Stock Keeping Unit (SKU) dan nama produk yang dipasarkan.Platform PMSE kemudian melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender sejak menerima data UMK melalui SAPA UMKM.Temmy menyebutkan insentif hanya diberikan untuk produk yang memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri. Verifikasi antara lain mencakup produk yang dihasilkan di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dari dalam negeri, serta keterlibatan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia.“Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE,” tutur Temmy.Bagi pemohon yang tidak lolos verifikasi, alasan penolakan akan disampaikan secara terperinci. Pelaku UMK tetap dapat mengajukan kembali insentif setelah memenuhi ketentuan, sepanjang tidak termasuk kategori pengguna platform PMSE berisiko tinggi.Insentif tersebut dapat terus dimanfaatkan untuk setiap transaksi selama penerima memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, pemberian insentif dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar ketentuan.Kementerian UMKM juga akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala. Pemantauan dilakukan melalui SAPA UMKM dengan melihat data realisasi insentif dari platform PMSE serta laporan perkembangan usaha dari UMK penerima manfaat.“Melalui SAPA UMKM, kami akan memantau berkala data realisasi insentif dari platform PMSE, serta laporan perkembangan usaha dari UMK penerima manfaat," jelas Temmy.