jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan jaringan utilitas yang tidak berizin dan belum memenuhi kewajiban sewa di 224 ruas jalan. Hingga Jumat (16/10), penertiban telah menjangkau 10 ruas jalan dengan total 56 tiang dibongkar.