KPK Sita Mobil Operasional Arief Sugianto yang Dipakai Buat Kumpulkan Uang

Wait 5 sec.

Petugas KPK memeriksa barang bukti mobil satu unit kendaraan roda empat Toyota Land Cruiser di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu buat unit mobil operasional berjenis Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen Arief Sugianto, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi prasetyo.“Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Sdr. ARF,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/10).Budi menyebut, mobil operasional ini diduga digunakan Arief untuk pengumpulan uang yang telah diamankan penyidik saat operasi tangkap tangan.“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh Yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi.Petugas KPK memeriksa barang bukti mobil satu unit kendaraan roda empat Toyota Land Cruiser di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOSekilas OTT KPK di ATR/BPNPerkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9).Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 19 orang beserta barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.Dari hasil pemeriksaan awal terhadap belasan orang tersebut, KPK resmi menetapkan 8 orang di antaranya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat kementerian, pimpinan BPN daerah, petinggi korporasi, hingga pihak swasta.Para tersangka tersebut yakni Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), serta Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung). Selain itu, lima pihak swasta lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, di mana empat nama terakhir diduga merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.Penyidikan KPK mengindikasikan bahwa kasus ini berpusat pada dugaan suap pengurusan administrasi pertanahan, khususnya dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Tak hanya itu, penyidik juga sedang mendalami dugaan praktik korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.Petugas KPK memeriksa barang bukti mobil satu unit kendaraan roda empat Toyota Land Cruiser di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOSebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka dan temuan awal OTT tersebut, KPK melancarkan penggeledahan mendalam di beberapa lokasi strategis. Penggeledahan menyasar kantor PT Summarecon Agung, tiga ruangan Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN, hingga Kantor Pertanahan BPN Mojokerto.Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran dana dan membuka peluang adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah