YLBHI Desak Reformasi Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu 2 Tahun Usai Putusan MK

Wait 5 sec.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer.