Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan peraturan perdagangan saham baru yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00157/BEI/10-2026, pada 19 Oktober 2026. Peraturan Bursa Nomor IIA tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas tersebut melakukan penyesuaian batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).Batasan auto rejection asimetris tersebut berlaku mulai hari inisampai dengan penunutupan perdagangan pada 31 Desember 2026.&...selengkapnya