Kondisi penampungan air yang tercemar di perumahan Serpong Lagoon, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/10/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparanAnggota DPRD Kota Tangerang Selatan, Alex Prabu, menyoroti legalitas instalasi pengolahan air atau water treatment plant (WTP) di Perumahan Serpong Lagoon, Tangerang Selatan. Hal itu menyusul keluhan warga terkait kualitas air yang diduga berkaitan dengan kasus diare dan muntaber.Ketua Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan itu menyebut WTP tersebut tidak memiliki izin. Ia mengatakan DPRD Tangsel akan meminta pihak terkait memanggil pengelola WTP untuk dimintai pertanggungjawaban.“Dari segi aturan, WTP ini sudah melanggar. Karena kan tidak berizin,” kata Alex saat ditemui, Rabu (14/10).Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga, DPRD meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai dasar untuk meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan WTP.“Kemarin kita minta, jadi DPRD minta rekomendasi dari Dinkes dan DLH, berdasarkan itu lalu minta Satpol PP menyegel. Tapi menyegel tuh artinya bagaimana supaya warga kan enggak boleh juga stop dapat air, gitu loh,” ujar Alex.Ia menambahkan, kualitas air perlu diperiksa kembali untuk memastikan apakah sudah layak digunakan. Menurutnya, Dinkes perlu melakukan pemeriksaan, dan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dapat dilibatkan untuk membantu proses pengawasan atau observasi.“Kita minta Dinkes untuk ngecek. Sudah layak atau tidak. Jika perlu kita punya PT PITS kan, perusahaan industri Tangerang Selatan itu yang ngelola air. Kita minta mereka juga turun tangan untuk ya sebagai konsultan, observasi, apa-apa gitu loh,” jelasnya.Selain menyoroti legalitas WTP dan kualitas air, Alex menyatakan PSI siap menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga apabila mereka ingin menempuh jalur hukum atas persoalan tersebut.“Kami dari PSI kalau warga butuh pengacara kita siap,” kata Alex.Warga juga dapat mempertimbangkan gugatan perdata apabila merasa dirugikan akibat persoalan kualitas air tersebut.“Tadi diusulkan oleh Ketua Komisi II untuk supaya kalau warga mau menuntut secara perdata, ya monggo,” tutupnya.