Dilaporkan ke DKPP soal Pasal Selundupan Loloskan Gibran, KPU Siap Buka-bukaan

Wait 5 sec.

Anggota KPU RI Idham Holik buka suara mengenai lembaganya diadukan banyak pihak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU No 19 Tahun 2023. Pasal tersebut dinilai merupakan pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dari persyaratan Pilpres 2024 lalu.